Rabu, 11 Juli 2018

Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta


Buatlah karangan minimal 3 paragrah pada blog anda tentang perlunya melindungi karya ilmiah anda dengan hak cipta dan submit di portofolio pada tulisan :

Blog sebagai media online baru, telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada setiap tulisan yang di buat dalam blognya
Namun, sebagaimana media online lainnya, blog sendiri paling rawan terhadap pelanggaran hak cipta yang terbentuk oleh mudahnya menekan tombol CTRL + C dan CTRL + V pada tulisan tersebut.
Banyak orang sudah merasa jengkel atau risih terhadap aksi bajak membajak tersebut, malah diantaranya aksi pembajak tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri yang tentunya dilakukan secara melawan hukum.
Hak Cipta sendiri di definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hak cipta sendiri ada juga namanya the right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya yaitu sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan untuk penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari  Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam ketentuan yang lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta tidak berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. 
Hak Ekslusif
        Yang dimaksud dengan 'Hak Ekslusif' dalam pasal 4 UU no 28 Tahun 2014 bagian pasal demi pasal adalah "hak yang hanya diperuntukan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkjan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanaya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi".
Dalam Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014, Hak  terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  huruf b merupakan hak ekslusif yang meliputi:
a.                 Hak moral Pelaku Pertunjukan
b.                 Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan
c.                 Hak ekonomi produser Fonogram
d.                 Hak ekonomi Lembaga Penyiaran
Ada tiga kata kunci dalam memahami the rights to copy ini yaitu: itikat baik,  penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan non komersial.
Menurut saya, para pengelola Blog dari semula harus menyadari kemungkinan aksi bajak membajak karya cipta mereka yang dimungkinkan karena kemajuan teknologi komputer itu sendiri. Dengan kata lain, para blogger dianggap sudah sadar akan potensi terjadinya aksi bajak membajak ini dan mengenali dengan baik tingkat kesulitan penegakkan hukum dalam bidang hak cipta di dunia maya.

Sumber :         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar