Buatlah karangan minimal 3 paragrah pada blog
anda tentang perlunya melindungi karya ilmiah anda dengan hak cipta dan submit di portofolio pada tulisan :
Blog sebagai media online
baru, telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam
blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada
setiap tulisan yang di buat dalam blognya
Namun, sebagaimana media online lainnya, blog sendiri
paling rawan terhadap pelanggaran hak cipta yang terbentuk oleh mudahnya
menekan tombol CTRL + C dan CTRL + V pada tulisan tersebut.
Banyak orang sudah merasa jengkel atau risih terhadap
aksi bajak membajak tersebut, malah diantaranya aksi pembajak tersebut
digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri yang tentunya dilakukan secara
melawan hukum.
Hak Cipta sendiri di
definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hak cipta sendiri
ada juga namanya the right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya
yaitu sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan
untuk penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam ketentuan yang
lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta tidak berhak
mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila Ciptaan yang berada pada
pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk
keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Hak Ekslusif
Yang dimaksud dengan 'Hak Ekslusif'
dalam pasal 4 UU no 28 Tahun 2014 bagian pasal demi pasal adalah "hak yang
hanya diperuntukan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat
memanfaatkjan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan
Pencipta hanaya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi".
Dalam Pasal 20 UU No 28
Tahun 2014, Hak terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan
hak ekslusif yang meliputi:
a. Hak moral Pelaku Pertunjukan
b. Hak ekonomi Pelaku
Pertunjukan
c. Hak ekonomi produser Fonogram
d. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran
Ada tiga kata kunci dalam
memahami the rights to copy ini yaitu: itikat baik, penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan
non komersial.
Menurut saya, para
pengelola Blog dari semula harus menyadari kemungkinan aksi bajak membajak
karya cipta mereka yang dimungkinkan karena kemajuan teknologi komputer itu
sendiri. Dengan kata lain, para blogger dianggap sudah sadar akan potensi
terjadinya aksi bajak membajak ini dan mengenali dengan baik tingkat kesulitan
penegakkan hukum dalam bidang hak cipta di dunia maya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar