Kamis, 12 Juli 2018

Kode Etik yang Dibuat oleh IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)

Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi
Pengertian Etika profesi
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang harus disebut profesional itu ? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundametal dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang banyak dalam hal disalurkan dalam kode etik. 
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (Masyarakat Moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( IT )
Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan atara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker, Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting didalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Banyak aplikasi dan peningkatan penggunaan IT telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis :
·         Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor email, memeriksa komputer orang lain, memonitor prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan menjualnya pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
·         Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberika kepada pihak yang dirugikan ?.
·         Isu Properti : kepemilikan dan nilai informasi (Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan denganTI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
·         Isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam keidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (Yang Tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfere of the public, and to disclose promptly that might endanger the public or the environment. Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam mengambil keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan. 2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exixt. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam ruang lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien, (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak bisa membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (Misalnya Hacker, Cracker Dll).
Pedoman Tambahan Untuk Profesional TI.
1. Pahami apa itu keberhasilan.
2. Pengembang (Terutama) dan pengguna sistem komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan kode program.
3. Kembangkan untuk pengguna.
4. Untuk menghasilakan sistem yang berguna dan aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
5. Rencanakan dan jadwalkan secara seksama.
6. Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu membuatkan penawaran.
7. Pedoman tambahan untuk Profesional TI (Cont)
8. Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak.
9. Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
10. Melindungi.
11. Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan system.
12. Jujur.
13. Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Sumber :


Rabu, 11 Juli 2018

Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta


Buatlah karangan minimal 3 paragrah pada blog anda tentang perlunya melindungi karya ilmiah anda dengan hak cipta dan submit di portofolio pada tulisan :

Blog sebagai media online baru, telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada setiap tulisan yang di buat dalam blognya
Namun, sebagaimana media online lainnya, blog sendiri paling rawan terhadap pelanggaran hak cipta yang terbentuk oleh mudahnya menekan tombol CTRL + C dan CTRL + V pada tulisan tersebut.
Banyak orang sudah merasa jengkel atau risih terhadap aksi bajak membajak tersebut, malah diantaranya aksi pembajak tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri yang tentunya dilakukan secara melawan hukum.
Hak Cipta sendiri di definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hak cipta sendiri ada juga namanya the right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya yaitu sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan untuk penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari  Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam ketentuan yang lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta tidak berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. 
Hak Ekslusif
        Yang dimaksud dengan 'Hak Ekslusif' dalam pasal 4 UU no 28 Tahun 2014 bagian pasal demi pasal adalah "hak yang hanya diperuntukan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkjan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanaya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi".
Dalam Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014, Hak  terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  huruf b merupakan hak ekslusif yang meliputi:
a.                 Hak moral Pelaku Pertunjukan
b.                 Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan
c.                 Hak ekonomi produser Fonogram
d.                 Hak ekonomi Lembaga Penyiaran
Ada tiga kata kunci dalam memahami the rights to copy ini yaitu: itikat baik,  penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan non komersial.
Menurut saya, para pengelola Blog dari semula harus menyadari kemungkinan aksi bajak membajak karya cipta mereka yang dimungkinkan karena kemajuan teknologi komputer itu sendiri. Dengan kata lain, para blogger dianggap sudah sadar akan potensi terjadinya aksi bajak membajak ini dan mengenali dengan baik tingkat kesulitan penegakkan hukum dalam bidang hak cipta di dunia maya.

Sumber :