Jenis – Jenis Ancaman (Threat) yang dapat
dilakukan akibat menggunakan IT
Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat ini
ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang
menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat
meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.
Jenis-Jenis Kejahatan
Jenis-jenis
kejahatan menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan
modus Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain
:
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau
menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin
sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam
sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau
mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin.
Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem
tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut (
Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung
menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
·
Illegal
Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan
dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem
tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi
yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
·
Data
Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan
kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam
sistem yang mereka susupi. Data-data
penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan
Internet.
·
Cyber
Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau
saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau
meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
·
Cyber
Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan
kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui
program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku”
biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika
dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program
atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut
tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
·
Offense
against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru
atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang
lain.
·
Infringements
of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan
secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun
immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor
PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Cybercrime
Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime.
Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang
diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah
server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat
disebut sebagai cybercrime ?Apakah itu salah sang “penyusup” apabila sistem
sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??
Contoh cybercrime yang sering atau gampang
ditemui :
1.
Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web
bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web
yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang
terdapat di dalam web tersebut.
2.
Pencurian
Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling
merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya
mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban”
untuk kepentingan pribadi “korban”.
3.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan
virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka
virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan
sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber :
https://mameddekil.wordpress.com/2010/04/07/jenis-jenis-ancaman-threat-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-it/
https://mameddekil.wordpress.com/2010/04/07/jenis-jenis-ancaman-threat-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-it/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar