Selasa, 31 Oktober 2017

AUDIT SISTEM INFORMASI


1.  Perbandingan kelebihan dan kekurangan Standar audit Sistem Informasi 

2.   a) KONSEP DASAR KONTROL DAN AUDIT SISTEM INFORMASI
Menurut Wishnu AP dalam Saputri (2015), Audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pelaksanaan kualitas diterapkan. Hasil audit akan di dokumentasi dan evaluasi secara berkala. Sedangkan menurut Frans m. Royan Audit bertujuan untuk mempermudah pemilik melakukan kontrol dan menghindari penyelewengan serta manipulasi data. Sedangkan pengertian audit sistem informasi merupakan suatu kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang audit internal perusahaan dalam pengumpulan bukti-bukti dan pengevaluasian pengendalian perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Sedangkan pegertian control disebut juga pengendalian yang berarti sebuah sistem  (a control is a system) dengan kata lain merupakan sekumpulan komponen yang saling berelasi yang berfungsi secara bersama-sama untuk menyelesaikan suatu maksud atau tujuan, keabsahan / kebenaran dari suatu kegiatan (unlawful events), dan pemeriksaan.

5 Siklus Audit Akunting Sistem Informasi :
a)      Revienue Cycle (sales and cloction)
b)      Expenditure Cycle (tentang bagaimana membeli barang)
c)      Production Cycle ( Bagaimana Menghasilan Barang)
d)     HRM
e)      General Regent and Reporting System

Audit Internal
Audit internal adalah fungsi penilai independen untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan dalam dan sebagai layanan untuk, sebuah organisasi. auditor internal melakukan berbagai kegiatan termasuk keuangan, operasional, kepatuhan dan audit penipuan. Auditor dapat bekerja untuk organisasi atau tugas dapat outsourcing. Kemerdekaan adalah diri dikenakan, namun auditor mewakili kepentingan organisasi.

Eksternal vs Auditor Internal
Auditor eksternal merupakan pihak luar sementara auditor internal mewakili kepentingan organisasi. auditor internal sering bekerja sama dengan dan membantu auditor eksternal dalam beberapa aspek audit keuangan. Jangkauan kerja sama tergantung pada independensi dan kompetensi staf audit internal. auditor eksternal dapat mengandalkan sebagian pada bukti yang dikumpulkan oleh departemen audit internal yang organisatoris independen dan laporan kepada dewan komite audit direksi.

Peran Komite Audit
Subkomite dari dewan direksi
·                     Biasanya tiga anggota yang luar. 
·                     SOX membutuhkan setidaknya satu anggota harus menjadi "ahli keuangan". 
·                     Berfungsi sebagai independen "check and balance" untuk fungsi audit internal. 
·                     SOX mengamanatkan bahwa auditor eksternal melaporkan kepada komite audit: 
·                     karyawan komite dan kebakaran auditor dan menyelesaikan sengketa.

Standar auditing
pernyataan manajemen dan tujuan audit:
1.     Keberadaan atau Terjadinya; Kelengkapan; Hak dan kewajiban; Valuasi atau Alokasi; Penyajian dan Pengungkapan.
2.     Auditor mengembangkan tujuan audit dan prosedur audit desain berdasarkan pernyataan ini.
3.     Auditor mencari materi bukti yang menguatkan pernyataan.
4.     Auditor harus menentukan apakah kelemahan pengendalian internal dan salah saji yang material.
5.     Auditor harus mengkomunikasikan hasil tes mereka, termasuk opini audit.

Risiko Audit
Probabilitas bahwa auditor akan membuat tidak memenuhi syarat opini (bersih) dari laporan keuangan yang, pada kenyataannya, salah saji material. risiko yang melekat (IR) dikaitkan dengan karakteristik unik dari bisnis klien atau industri. pengendalian risiko (CR) adalah kemungkinan struktur pengendalian cacat karena kontrol tidak ada atau tidak memadai untuk mencegah atau mendeteksi kesalahan. Risiko deteksi (DR) adalah auditor risiko bersedia untuk mengambil bahwa kesalahan tidak terdeteksi atau dicegah oleh struktur pengendalian tidak akan terdeteksi oleh auditor. komponen risiko audit dalam model yang digunakan untuk menentukan ruang lingkup, sifat dan waktu pengujian substantif:
model risiko audit: AR = IR x CR x DR
Jika risiko audit yang dapat diterima adalah 5%, risiko deteksi yang direncanakan akan tergantung pada struktur pengendalian.
Semakin kuat struktur pengendalian internal, semakin rendah risiko kontrol dan kurang substantif pengujian auditor harus dilakukan.
pengujian substantif adalah biaya audit padat karya dan memakan waktu, yang mendorong dan menyebabkan gangguan.
kepentingan manajemen dilayani oleh struktur pengendalian internal yang kuat.

Pengendalian internal
Manajemen diwajibkan oleh hukum untuk membangun dan memelihara sistem yang memadai kontrol internal.
Sejarah singkat undang-undang pengendalian internal:
1.     SEC Kisah 1933 dan 1934.
2.     Hukum hak cipta dari tahun 1976.
3.     Praktik Korupsi Asing (FCPA) 1977 mengharuskan perusahaan yang terdaftar dengan SEC untuk: 
·                     Menyimpan catatan yang cukup dan cukup mencerminkan transaksi perusahaan dan posisi keuangan.
·                      Memelihara sistem pengendalian internal yang memberikan jaminan yang wajar bahwa tujuan organisasi terpenuhi.
Committee of Sponsoring Organizations – 1992 
·                     Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX) mengharuskan manajemen perusahaan publik untuk menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai atas proses pelaporan keuangan mereka. Berdasarkan Bagian 302
·                     Manajer harus menyatakan kontrol internal organisasi triwulan dan tahunan. 
·                     auditor eksternal harus melakukan prosedur tertentu kuartalan untuk mengidentifikasi modifikasi kontrol material yang dapat mempengaruhi pelaporan keuangan.
Pasal 404 mengharuskan manajemen perusahaan publik untuk mengakses efektivitas pengendalian internal mereka dalam laporan tahunan.

Sistem Pengendalian Intern
sistem pengendalian intern terdiri dari kebijakan, praktik, dan prosedur untuk mencapai empat tujuan yang luas:
·                     Menjaga aset perusahaan. 
·                     Memastikan akurasi dan keandalan catatan akuntansi dan informasi. 
·                     Mempromosikan efisiensi dalam operasi perusahaan.Mengukur kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ditentukan manajemen.
Standar umum
            Standar umum adalah prinsip di mana IS audit dan jaminan profesional beroperasi. Mereka berlaku untuk pelaksanaan semua tugas dan kesepakatan dengan audit IS dan jaminan etika profesional, independensi, objektivitas dan hati-hati, serta pengetahuan, kompetensi dan keterampilan.
Dalam melakukan suatu IS audit atau penugasan assurance audit dan jaminan profesional IS akan diminta untuk menilai sejumlah keputusan penting mengenai materi pelajaran yang akan diaudit dan kriteria yang pokok yang akan dinilai. Dengan demikian, IS audit dan jaminan profesional akan perlu mempertimbangkan benchmark terhadap yang tugas yang harus dilakukan (standar) dan dikompensasi dengan materi pelajaran yang akan dinilai (kriteria). 

b) Prinsip-prinsip dasar proses audit SI
 
Ada 5 prinsip audit SI, yaitu :  
·         Ethical conduct : Berdasar pada profesionalisme, kejujuran, integritas,  kerahasiaan, dan kebijaksanaan.
·         Fair Presentation : Kewajiban melaporkan secara jujur dan akurat.
·         Due professional care : Implementasi dari kesungguhan dan pertimbangan yang
diberikan.
·         Independence
·         Evidence-base approach.
Adapun proses-proses meng-audit, seperti :
·         Perencanaan Audit(Planning The Audite)
·         Pengujian Pengendalian(Test of Controls)
·         Pengujian Transaksi(Test of Transaction)
·         Pengujian Keseimbangan atau Keseluruhan Hasil(Tests of Balances or Overal
  Result)
·         Penyelesaian/ Pengakhiran Audit(Completion of The Audit)
c) Standar dan panduan audit SI
Panduan yang dipergunakan dalam Audit Sistem Informasi di Indonesia adalah Standar Atestasi, dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntansi (IAI di Indonesia, AICPA di USA, atau CICA untuk Kanada), maupun yang lebih khusus lagi, yaitu dari ISACA atau IIA. Model referensi sistem pengendalian intern (internal controls model/framework) lazimnya adalah COBIT. Audit objectives dalam audit terhadap IT governance (menurut COBIT adalah: effectiveness, confidentiality, data integrity, availability, efficiency, dan realibility). Karena yang diperiksa adalah tata-kelola Teknologi Informasi (IT governance), maka yang diperiksa antara lain adalah Teknologi Informasi itu sendiri. Karena itu istilah audit arround the computer dan audit through the computer tidak relevan lagi di sini.

Dalam pelaksanaannya, jenis audit ini berkembang dalam beberapa variannya:
·         Pemeriksaan Operasional (Operational Audit) terhadap pengelolaan sistem informasinya, atau lebih tepatnya terhadap tata-kelola Teknologi Informasi (IT governance).
·         General Information review, Audit terhadap Sistem Informasi secara umum pada suatu organisasi tertentu.
·         Audit terhadap aplikasi tertentu yang sedang dikembangkan (Quality Assurance pada tahap system development), Quality Assurance pada systems development.
·         Di dalam audit ini, auditor bukan anggota dari tim pengembangan sistem, tetapi membantu tim untuk meningkatkan kualitas dari sistem yang mereka rancang dan implementasikan. Auditor mewakili pimpinan proyek dan menejemen perusahaan untuk memonitor kegiatan tim.

a)      Postimplementation audit: Audit terhadap aplikasi tertentu yang sudah dioperasikan (postimplementation audit yang bersifat application software review).
b)      Audit e-business atau e-commerce, di USA ikatan akuntan publiknya (AICPA) menawarkan jasa webtrust, bahkan juga systrust.
c)      Audit juga dapat dilaksanakan untuk jenis lingkup penugasan tertentu, misalnya: telaah lingkungan Teknologi Informasi, termasuk aspek-aspek fisik dan infrastruktur (Physical and environmental review).
d)     Telaah proses bisnis dan seberapa jauh Teknologi Informasi mendukungnya (Business continuity review).
e)      Telaah kepemilikan Teknologi Informasi, apakah sewa/leasing, dimiliki oleh perusahaan sepenuhnya, atau dimiliki perusahaan outsourcing.
f)       Telaah sistem jaringan dan keamanan (Network security review).
g)      Telaah integritas data pada Sistem Informasi (Data integrity review).
h)      Telaah administrasi sistem, meliputi: keamanan sistem operasi, manajemen database, prosedur dan ketaatan administrasi secara keseluruhan (System administration review).
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian audit Sistem Informasi dapat dikelompokkan dalam dua tipe, yaitu: Audit Sistem Informasi akuntansi berbasis Teknologi Informasi yang merupakan bagian dari kegiatan audit laporan keuangan (general financial audit). Pemeriksaan dilakukan terhadap Sistem Akuntansi berbasis komputer. Di pihak lain Audit Sistem Informasi juga dapat dikategorikan sebagai jenis audit operasional, khususnya kalau pemeriksaan yang dilakukan adalah dalam rangka penilaian terhadap kinerja unit fungsional atau fungsi Sistem Informasi (pusat/instalasi komputer), atau untuk mengevaluasi sistem-sistem aplikasi yang telah diimplementasikan pada suatu organisasi/perusahaan (general information systems review), untuk memeriksa keterandalan sistem-sistem aplikasi komputer tertentu yang sedang dikembangkan (system development) maupun yang sudah dioperasikan (postimplementation audit).

Standar Audit
Standar Audit SI tidak lepas dari standar professional seorang auditor SI. Standar professional adalah ukuran mutu pelaksanaan kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para anggota profesi dalam menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar profesional adalah batasan kemampuan (knowledge, technical skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

Beberapa standar audit SI yang biasa digunakan adalah sebagai berikut:

Ø  ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals
Ø  IIA : International Professional Practices Framework / IPPF
Ø  IASII : Standar Audit Sistem Informasi
Ø  BI : Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank / SPFAIB
Ø  BPPT : Framework, Kode Etik & Standar, Pedoman Umum Audit Teknologi

3.  a) Kontrol Internal
Proses yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan tertentu atau suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi.

Ruang Lingkup Kontrol Internal
Menurut Hery (2010:39) bahwa untuk mencapai keseluruhan tujuan tersebut, maka auditor internal harus melakukan beberapa aktivitas (Ruang lingkup audit internal) yaitu sebagai berikut :
1.                  Memeriksa dan menilai baik buruknya pengendalian atas akuntansi keuangan dan operasi lainnya.
2.                  Memeriksa sampai sejauh mana hubungan para pelaksana terhadap kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditetapkan.
3.                  Memeriksa sampai sejauh mana aktiva perusahaan dipertanggung jawabkan dan dijaga dari berbagai macam bentuk kerugian.
4.                  Memeriksa kecermatan pembukuan dan data lainnya yang dihasilkan oleh perusahaan.
5.                  Menilai prestasi kerja para pejabat/ pelaksana dalam menyelesaikan tanggung jawab yang telah ditugaskan.”

Sistem Kontrol Internal
Suatu sistem atau sosial yang dilakukan perusahaan yang terdiri dari struktur organisasi, metode, dan ukuran-ukuran untuk menjaga dan mengarahkan jalan perusahaan agar bergerak sesuai dengan tujuan dan prgram perusahaan dan mendorong efisiensi serta dipatuhinya kebijakan manajemen. 

b) Control Objectives
adalah suatu panduan standar praktik manajemen teknologi informasi yang dimana menjadi sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen dan user untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan kontrol dan permasalahan-permasalahan teknis.

Control Risk
Adalah ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. Risiko pengendalian (control risk) mengandung unsur:
a. Apakah struktur pengendalian intern klien cukup efektif untuk mendeteksi atau mencegah kekeliruan.
b. Keinginan auditor untuk membuat penetapan tersebut di bawah nilai maksimum (100%) dalam rencana audit.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.

c) Management Control Framework
Mengumpulkan dan menggunakan informasi untuk mengevaluasi kinerja berbagai sumber daya organisasi secara keseluruhan.

Application Control Framework
Sistem pengendalian intern komputer yang berkaitan dengan pekerjaan dan kegiatan tertentu yang telah ditentukan. Berkaitan dengan ruang lingkup proses  bisnis individu atau sistem aplikasi.

d) Corporate IT governance
struktur dari hubungan dan proses yang mengarahkan dan mengatur organisasi dalam rangka mencapai tujuannya dengan memberikan nilai tambah dari pemanfaatan teknologi informasi sambil menyeimbangkan risiko dibandingkan dengan hasil yang diberikan oleh teknologi informasi dan prosesnya.
IT governance merupakan satu kesatuan dengan sukses dari enterprise governance melalui pen-ingkatan dalam efektivitas dan efisiensi dalam proses perusahaan yang berhubungan. IT governance menyediakan struktur yang menghubungkan proses TI, sumber daya TI dan informasi bagi strategi dan tujuan perusahaan.
IT governance menggabungkan good (best) practice dari perencanaan dan pengorganisasian TI, pembangunan dan pengimplemantasian, delivery dan support, serta memonitor kinerja TI untuk memastikan kalau informasi perusahaan dan teknologi yang berhubungan mendukung tujuan bisnis perusahaan.

4. Aspek Management Control Framework 
A.    Defining, creating, redefining, retiring data (dengan wawancara, observasi)
B.     Membuat database tersedia untuk semua user
C.     Menginformasikan dan melayani user
D.    Memelihara integritas data
E.     Monitoring operations

Minggu, 08 Oktober 2017

Lembaga-Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

Lembaga-lembaga Audit SI di Indonesia


1.         Audit yang pertama adalah audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan
Dimana audit jenis ini memiliki dua sifat. Yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Berikut penjelasannya:
a. Audit pemeriksaan umum atau General Audit
Sama seperti namanya, audit pemeriksaan umum adalah pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP yang bersifat independent pada suatu perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh sekaligus memberikan penilaian juga opini tentang kewajaran laporan keuangan.
b. Audit pemeriksaan khusus atau Special Audit
Lawan dari pemeriksaan umum, audit pemeriksanaan khusus hanya dilakukan sesuai permintaan dari perusahaan. Audit yang dilakukan pada pemeriksaan khusus ini juga terbatas tidak umum seperti yang dilakukan pada pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti itu, pengerjaan tetap dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP.
2.         Audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaan
Audit selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaannya dimana bidan yang biasa diperiksa adalah laporan keuangan, operasional, ketaatan, dan yang lainnya. Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis audit tersebut:
a. Audit Operasional atau Management Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum. Kegiatan operasional lain yang di audit oleh audit operasional ini adalah kebijakan akuntansi.
b. Audit Ketaatan atau Compliance Audit
Tujuan dari audit ini adalah untuk mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah..
c. Audit Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum. Audit ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan yang ada.
d. Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat  yang hanya dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan System Elektronik Data Processing (EDP).
e. Audit Forensik
Tujuan dari diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan saat berbisnis atau karyawan.
f. Audit Investigasi
Audit ini biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji (examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi
g. Audit Lingkungan
Keputusan Menteri LH 42 tahun 1994 menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.
3.         Audit Yang Ditinjau Berdasarkan Auditor
Audit yang ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok pelaksana audit ini terbagi menjadi tiga macam. Mereka adalah:
a. Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang merupakan pihak ke-3 dimana status mereka berada di luar lembaga atau perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan bersifat independent.
b. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau Saveguard of Asset dan mengawasi aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.
c. Auditor Pajak
Di Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
d. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah informasi laporan keuangan instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.

daftar pustaka :